Persentase ibu nifas yang mendapatkan pelayanan nifas minimal 4x secara lengkap sesuai standar dengan ketentuan minimal 1x pada 6-48 jam setelah melahirkan, 1x pada hari 3-7, 1x pada hari ke 8 -28, dan 1x pada hari ke 29-42 setelah melahirkan di suatu wilayah pada kurun waktu yang tertentu Pelayanan yang harus diberikan adalah sebagai berikut: 1. identifikasi tanda bahaya (perdarahan, tekanan darah tinggi, pandangan mata kabur, nyeri kepala yang sangat mengganggu, kejang, keluarnya cairan berbau dan berwarna dari jalan lahir), 2. edukasi menyusui, 3. edukasi dan/atau pelayanan KB, 4. edukasi tentang pemenuhan gizi ibu selama masa nifas dan menyusui
Tidak ada data yang dapat dipratinjau.
Menampilkan seluruh atribut metadata yang diinput saat pembuatan dataset sesuai standar Satu Data Indonesia (Perpres No. 39/2019).
Informasi dasar, klasifikasi akses, frekuensi pembaruan, dan cakupan wilayah/waktu
Kabupaten Klungkung, Bali
Kesehatan
Kesehatan
Instansi pengelola dan penanggung jawab data
Dinas Kesehatan
Lisensi
Creative Commons Attribution
Pengelola / OPD
Ni Komang Ayu Laksmi Paramita, A. Md. Gz
Terakhir Diperbarui
19 Oktober 2026