Sistem pelayanan administrasi kelembagaan desa yang ditata sesuai standar adalah sistem atau aplikasi yang digunakan untuk membantu pelayanan administrasi pada lembaga desa secara tertib dan terstruktur.
Tidak ada data yang dapat dipratinjau.
Menampilkan seluruh atribut metadata yang diinput saat pembuatan dataset sesuai standar Satu Data Indonesia (Perpres No. 39/2019).
Informasi dasar, klasifikasi akses, frekuensi pembaruan, dan cakupan wilayah/waktu
Kabupaten Klungkung, Bali
Sosial
Sosial
Instansi pengelola dan kontak person teknis penanggung jawab data
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana
Lisensi
Creative Commons Attribution
Pengelola / OPD
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana
Terakhir Diperbarui
8 Oktober 2026