Persentase ibu nifas yang mendapatkan pelayanan nifas minimal 4x secara lengkap sesuai standar dengan ketentuan minimal 1x pada 6-48 jam setelah melahirkan, 1x pada hari 3-7, 1x pada hari ke 8 -28, dan 1x pada hari ke 29-42 setelah melahirkan di suatu wilayah pada kurun waktu yang tertentu Pelayanan yang harus diberikan adalah sebagai berikut: 1. identifikasi tanda bahaya (perdarahan, tekanan darah tinggi, pandangan mata kabur, nyeri kepala yang sangat mengganggu, kejang, keluarnya cairan berbau dan berwarna dari jalan lahir), 2. edukasi menyusui, 3. edukasi dan/atau pelayanan KB, 4. edukasi tentang pemenuhan gizi ibu selama masa nifas dan menyusui
Tidak ada data yang dapat dipratinjau.
Menampilkan seluruh atribut metadata yang diinput saat pembuatan dataset sesuai standar Satu Data Indonesia (Perpres No. 39/2019).
Informasi dasar, klasifikasi akses, frekuensi pembaruan, dan cakupan wilayah/waktu
Kabupaten Klungkung, Bali
Aparatur Negara
Aparatur Negara
Konsep satuan, ukuran, metodologi pengumpulan, dan rumus perhitungan
2026
Instansi pengelola dan kontak person teknis penanggung jawab data
Dinas Kesehatan
Lisensi
Creative Commons Attribution
Pengelola / OPD
Dinas Kesehatan
Terakhir Diperbarui
5 Oktober 2026