Sampah yang diproses sesuai dengan prinsip-prinsip pengurangan, penanganan, dan keberlanjutan, sehingga tidak mencemari lingkungan dan memberi manfaat bagi masyarakat serta ekonomi baik melalui pengurangan sampah (Upaya untuk mencegah atau mengurangi timbulan sampah, baik dari sumber rumah tangga, komersial, maupun industri) maupun penanganan sampah (pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah). dalam hal ini Sampah di TPA open dumping tidak dihitung sebagai sampah terkelola
Tidak ada data yang dapat dipratinjau.
Menampilkan seluruh atribut metadata yang diinput saat pembuatan dataset sesuai standar Satu Data Indonesia (Perpres No. 39/2019).
Informasi dasar, klasifikasi akses, frekuensi pembaruan, dan cakupan wilayah/waktu
Kabupaten Klungkung, Bali
Aparatur Negara
Aparatur Negara
Konsep satuan, ukuran, metodologi pengumpulan, dan rumus perhitungan
2026
Instansi pengelola dan kontak person teknis penanggung jawab data
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan
Lisensi
Creative Commons Attribution
Pengelola / OPD
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan
Terakhir Diperbarui
2 Oktober 2026