Kerjasama desa adalah kesepakatan bersama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis. Bidang yang dapat dikerjasamakan meliputi: kerjasama peningkatan daya saing perekonomian desa, kerjasama layanan dasar sanitasi desa, kerjasama di wilayah perbatasan negara, dan kerjasama bidang lainnya menyesuaikan dengan kebutuhan desa
Tidak ada data yang dapat dipratinjau.
Lisensi
Creative Commons Attribution
Pengelola / OPD
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana
Terakhir Diperbarui
22 September 2026